Contoh Surat Pengumuman Libur Lebaran Untuk Karyawan Perusahaan

Menyambut datangnya hari kemenangan yang penuh suka cita, kami sajikan contoh surat pengumuman libur lebaran untuk karyawan yang akan mengurai detail istirahat panjang yang dinanti-nantikan. Langit yang cerah dan lantunan takbir di setiap sudut kota menjadi saksi libur Lebaran yang begitu berharga bagi seluruh insan. Dalam surat ini, kami akan mengungkap informasi penting mengenai tanggal mulai dan berakhirnya libur, serta panduan untuk memastikan kelancaran operasional pasca libur.

Contoh Teks Surat Pengumuman Libur Lebaran

Dengan segala suka cita, kami mengumumkan bahwa perusahaan kami akan melaksanakan libur Hari Raya Idul Fitri terhitung mulai tanggal [tanggal mulai] hingga [tanggal berakhir]. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hari raya keagamaan yang penting bagi seluruh karyawan muslim kami.

Deskripsi

Libur Idul Fitri merupakan momen yang dinantikan oleh seluruh karyawan muslim di perusahaan kami. Ini adalah kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, bersilaturahmi dengan sanak saudara, dan merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Liburan yang Menyegarkan

Kami memahami bahwa libur Idul Fitri sangat penting untuk menyegarkan kembali semangat dan pikiran karyawan kami. Dengan demikian, kami berharap seluruh karyawan dapat memanfaatkan waktu libur ini sebaik mungkin untuk beristirahat, berkumpul bersama orang-orang terkasih, dan kembali bekerja dengan semangat baru setelah libur Lebaran berakhir.

Kami ingin mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh karyawan muslim kami. Semoga libur Lebaran ini membawa berkah, kebahagiaan, dan mempererat tali silaturahmi di antara kita semua.

Ketentuan dan Aturan Selama Libur Lebaran

Dengan hormat,

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, kami ingin memberitahukan ketentuan dan aturan yang berlaku selama masa libur Lebaran sebagai berikut:

1. Waktu Libur

Libur Lebaran akan dilaksanakan pada:

  • Tanggal:
  • Durasi:

2. Ketentuan Umum

Selama masa libur Lebaran, seluruh karyawan diwajibkan untuk:

  • Menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta keluarga.
  • Mengunci rapat rumah dan tempat kerja sebelum meninggalkan rumah.
  • Memastikan keamanan kendaraan jika ditinggalkan di tempat umum.

3. Ketentuan Khusus untuk Karyawan yang Bertugas

Bagi karyawan yang ditugaskan bekerja selama masa libur Lebaran, wajib untuk:

a. Kehadiran dan Absensi

  • Hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Mencatat kehadiran dan absensi secara akurat.
  • Menggunakan seragam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Membawa kartu identitas selama bertugas.

b. Tata Tertib dan Disiplin

  • Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku, termasuk norma dan nilai ketimuran yang baik.
  • Menjaga sikap dan perilaku yang santun dan hormat.
  • Tidak mengkonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang selama bertugas.
  • Melaporkan segala kejadian atau permasalahan yang terjadi kepada atasan secara segera.

c. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  • Mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
  • Memastikan peralatan dan fasilitas kerja dalam kondisi yang aman dan laik pakai.
  • Melaporkan segala keluhan kesehatan atau kecelakaan kerja kepada atasan secara segera.
  • Melakukan istirahat yang cukup selama bertugas.
See also  Contoh Surat Kehilangan Pegadaian Lengkap

Pemberitahuan Penting Sebelum Libur Lebaran

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Perusahaan perlu menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh karyawan, sebagai berikut:

1. Jadwal Libur Lebaran

Hari libur Lebaran bagi seluruh karyawan akan berlangsung selama [jumlah hari] hari, mulai dari tanggal [tanggal mulai libur] hingga tanggal [tanggal selesai libur]. Seluruh kegiatan operasional kantor akan dihentikan sementara selama periode tersebut.

2. Pembagian THR

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilaksanakan pada [tanggal pembagian THR]. THR akan dibagikan secara penuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Persiapan Sebelum Meninggalkan Kantor

Sebelum meninggalkan kantor, seluruh karyawan diwajibkan untuk melakukan hal-hal berikut:

a. Membereskan Seluruh Pekerjaan

Pastikan seluruh pekerjaan telah diselesaikan atau didelegasikan kepada rekan kerja yang berwenang.

b. Membersihkan Meja dan Area Kerja

Rapikan meja kerja, berkas-berkas penting simpan dengan rapi, dan kosongkan tempat sampah.

c. Mematikan Peralatan Elektronik

Matikan semua peralatan elektronik seperti komputer, lampu, dan pendingin ruangan untuk menghemat energi.

d. Mengunci Pintu dan Jendela

Pastikan semua pintu dan jendela telah terkunci dengan benar untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Notifikasi Darurat Selama Libur

Selama periode libur Lebaran, apabila terjadi keadaan darurat terkait pekerjaan, seluruh karyawan wajib untuk segera menghubungi nomor berikut:

a. [Nomor Telepon Kontak Darurat 1]

b. [Nomor Telepon Kontak Darurat 2]

Kami mengimbau seluruh karyawan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan selama libur Lebaran. Jaga diri dan keluarga, serta manfaatkan waktu libur untuk bersilaturahmi dan beribadah dengan khidmat. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Mengajukan Cuti Tambahan Selama Libur Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang penuh berkah, PT Berkah Bersama mengimbau kepada seluruh karyawan untuk dapat mengajukan cuti tambahan selama masa libur Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cuti tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menjalin silaturahmi dengan keluarga, tetangga, dan orang-orang terkasih.

Persyaratan

Untuk mengajukan cuti tambahan, karyawan harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
  • Belum pernah mengambil cuti tambahan selama 2 tahun berturut-turut.
  • Mengajukan permohonan cuti selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal cuti.
  • Mendapat persetujuan dari atasan langsung.
  • Prosedur Pengajuan

    Pengajuan cuti tambahan dapat dilakukan melalui formulir yang dapat diperoleh dari bagian Human Resource Development (HRD). Formulir tersebut harus diisi dengan lengkap dan disertai surat keterangan sebagai bukti adanya keperluan khusus, seperti menghadiri acara keluarga atau keagamaan.

    See also  Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari RT

    Batas Waktu Pengajuan

    Batas waktu pengajuan cuti tambahan adalah 14 hari sebelum tanggal cuti. Pengajuan yang dilakukan setelah batas waktu tidak akan diproses.

    Lama Cuti

    Lama cuti tambahan yang dapat diberikan adalah maksimal 5 hari kerja, termasuk hari libur nasional. Cuti tambahan akan diberikan secara berurutan, terhitung dari tanggal cuti yang diajukan.

    Jadwal Kembali Kerja Setelah Libur Lebaran

    Dengan hormat,

    Melalui surat edaran ini, kami ingin menginformasikan jadwal kembali kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah bagi seluruh karyawan PT [Nama Perusahaan].

    Jam Kerja Kembali

    Seluruh karyawan diwajibkan untuk kembali bekerja pada:

    Hari: [Hari]

    Tanggal: [Tanggal]

    Waktu: [Waktu]

    Lokasi Kerja

    Lokasi kerja setelah libur Lebaran tetap di [Lokasi Kerja]. Jika terdapat perubahan lokasi kerja, maka akan diinformasikan lebih lanjut.

    Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan

    Sebelum kembali bekerja, seluruh karyawan diwajibkan untuk:

    • Mengisi formulir kehadiran online
    • Memastikan transportasi dan akomodasi telah dipersiapkan dengan baik
    • Menyiapkan diri untuk bekerja secara efektif dan efisien

    Penyesuaian Jam Kerja

    Untuk penyesuaian jam kerja setelah libur Lebaran, akan diberlakukan sistem:

    • Karyawan yang bekerja shift akan mengikuti pengaturan jam kerja yang telah ditetapkan oleh bagian HRD.
    • Untuk karyawan yang bekerja dengan jam kerja normal, pengaturan jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

    Lebih lanjut, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kenyamanan karyawan.

    Demikian informasi terkait jadwal kembali kerja setelah libur Lebaran. Harap seluruh karyawan mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Kerja sama dan pengertian dari semua pihak sangat kami harapkan untuk kelancaran operasional perusahaan pasca libur Lebaran.

    Terima kasih.

    [Nama Perusahaan]

    **Sanksi bagi Karyawan yang Melanggar Aturan Libur Lebaran**

    Pelanggaran Tetap Masuk Bekerja saat Libur Lebaran

    Karyawan yang tetap masuk bekerja saat libur Lebaran, meskipun telah menerima pengumuman resmi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan perusahaan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pengurangan gaji, hingga pemberhentian kerja.

    Pelanggaran Melakukan Aksi Mogok Kerja

    Karyawan yang melakukan aksi mogok kerja selama libur Lebaran, yang mengganggu operasional perusahaan, akan dikenakan sanksi berat. Sanksi dapat berupa pemecatan langsung tanpa pesangon.

    Pelanggaran Tidak Kembali Bekerja Tepat Waktu Setelah Libur Lebaran

    Karyawan yang tidak kembali bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran, tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa pemotongan gaji, teguran tertulis, atau bahkan pemberhentian kerja.

    Pelanggaran Memalsukan Bukti Ketidakhadiran saat Libur Lebaran

    Karyawan yang terbukti memalsukan bukti ketidakhadiran selama libur Lebaran, seperti surat keterangan dokter palsu, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi dapat berupa pemecatan langsung tanpa pesangon.

    See also  Contoh Surat Lamaran Kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten

    Pelanggaran Menerima Tambahan Upah/Tunjangan saat Libur Lebaran

    Karyawan yang menerima tambahan upah/tunjangan selama libur Lebaran, padahal tidak berhak, akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa pemotongan gaji atau teguran tertulis.

    Pelanggaran Melanggar Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja saat Libur Lebaran

    Karyawan yang melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja saat libur Lebaran, seperti tidak menggunakan alat pelindung diri atau mengonsumsi alkohol di tempat kerja, akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran tertulis atau pengurangan gaji.

    Pelanggaran Melakukan Tindakan Tidak Etis atau Kriminal saat Libur Lebaran

    Karyawan yang melakukan tindakan tidak etis atau kriminal selama libur Lebaran, seperti melakukan pencurian, penganiayaan, atau penyalahgunaan narkoba, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi dapat berupa pemecatan langsung tanpa pesangon dan/atau proses hukum.

    Doa dan Ucapan Selamat Libur Lebaran

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada seluruh karyawan/wati yang berbahagia. Semoga di hari yang suci ini, kita semua dapat meraih keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.

    Ucapan Selamat

    Dalam momentum yang penuh dengan suka cita ini, ijinkan kami menyampaikan doa dan ucapan selamat yang tulus untuk mendampingi kebahagiaan Anda dan keluarga tercinta.

    Doa

    Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemurah, pada hari yang penuh berkah ini, kami memohon ampunan dan ridha-Mu atas segala dosa dan kesalahan kami. Bimbinglah kami untuk selalu berada di jalan-Mu yang lurus dan beribadah dengan sepenuh hati.

    Permohonan Maaf

    Kami juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya atas segala kesalahan dan kekurangan yang mungkin pernah kami lakukan selama bekerja. Semoga di hari suci ini, semua kesalahpahaman dan dendam dapat terhapuskan.

    Pengumuman Libur Lebaran

    Menyambut Hari Raya Idul Fitri, kami mengumumkan bahwa perusahaan akan memberikan libur selama 7 hari, mulai dari tanggal [Tanggal Mulai Libur] hingga [Tanggal Selesai Libur]. Seluruh aktivitas operasional perusahaan akan dihentikan selama masa libur tersebut.

    Kembali Beraktivitas

    Kami berharap seluruh karyawan/wati dapat memanfaatkan waktu libur ini untuk berkumpul bersama keluarga, beribadah, dan merefleksikan diri. Kami menantikan kehadiran Anda kembali pada [Tanggal Kembali Beraktivitas] dengan semangat baru dan dedikasi yang lebih tinggi.

    Penutup

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Sebagai sebuah manuskrip resmi yang terukir pada lembaran sejarah korporasi, contoh surat pengumuman libur lebaran untuk karyawan ini menjadi penanda waktu yang abadi. Tinta yang membasahi setiap hurufnya adalah cerminan perhatian dan apresiasi perusahaan terhadap para pekerjanya yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga mereka sepanjang tahun. Surat ini seperti sebuah lukisan indah di atas kanvas waktu, membingkai momen kegembiraan, kebersamaan, dan harapan baru yang mengiringi perayaan hari kemenangan.

    Scroll to Top