Contoh Surat Nikah Dibawah Tangan Resmi

Pengertian Surat Nikah di Bawah Tangan

Dalam khazanah hukum Islam, terdapat sebuah konsep pernikahan yang disebut “nikah di bawah tangan”. Berbeda dengan pernikahan resmi yang tercatat di lembaga negara, pernikahan di bawah tangan merupakan perkawinan yang dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat. Meski tidak tercatat secara resmi, pernikahan di bawah tangan tetap diakui secara syariat Islam, selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan.

Menurut para ulama, pernikahan di bawah tangan dapat dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika pasangan tidak memiliki akses ke pengadilan agama atau lembaga pencatatan nikah. Selain itu, pernikahan di bawah tangan juga dapat dilakukan untuk menghindari birokrasi yang rumit atau karena alasan privacy. Namun, perlu dicatat bahwa pernikahan di bawah tangan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan pernikahan resmi.

Syarat dan Rukun Nikah di Bawah Tangan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pernikahan di bawah tangan tetap harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Adapun syarat dan rukun tersebut antara lain:

  1. Adanya ijab dan kabul (pernyataan nikah) yang diucapkan oleh wali nikah pihak perempuan kepada mempelai pria.
  2. Adanya dua orang saksi yang adil dan memenuhi syarat.
  3. Pihak-pihak yang menikah harus memenuhi syarat, yaitu telah baligh dan sehat akal.
  4. Tidak ada halangan syar’i yang menghalangi pernikahan, seperti perbedaan agama atau adanya hubungan mahram.
  5. Pernikahan dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Dengan memenuhi syarat dan rukun tersebut, pernikahan di bawah tangan dianggap sah secara agama. Namun, seperti yang telah dibahas sebelumnya, pernikahan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan resmi. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pasangan yang ingin menikah untuk melakukan pencatatan resmi sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak mereka.

Dasar Hukum Surat Nikah di Bawah Tangan

Surat nikah di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat sendiri oleh kedua mempelai dan para saksi tanpa melibatkan lembaga peradilan agama maupun pencatatan sipil. Meskipun bukan dokumen resmi yang diakui oleh negara, namun surat nikah di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum tertentu dalam ranah hukum adat dan sosial.

Dalam konteks hukum adat, surat nikah di bawah tangan dapat menjadi bukti terjadinya perkawinan adat yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa “Perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaannya masing-masing dianggap sah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Dasar Hukum Surat Nikah di Bawah Tangan dalam Perundang-undangan

Secara khusus, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur tentang surat nikah di bawah tangan. Namun, beberapa peraturan relevan yang dapat menjadi dasar hukum surat nikah tersebut, antara lain:

  • Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengakui keabsahan perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 1193 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa “Suatu perkawinan adalah sah, bilamana syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi.”
  • Pasal 1880 KUH Perdata, yang mengatur tentang kekuatan pembuktian suatu akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum dalam bentuk dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat nikah di bawah tangan, meskipun bukan merupakan akta otentik, tetap dapat menjadi alat bukti yang sah dalam menentukan keabsahan suatu perkawinan. Hal ini menjadi sangat relevan dalam kasus-kasus perkawinan adat yang belum dicatatkan secara resmi.

Syarat Sah Surat Nikah di Bawah Tangan

Surat nikah di bawah tangan merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak dan tidak dihadiri oleh penghulu atau pejabat berwenang lainnya. Meski demikian, surat nikah di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

See also  Contoh Surat Kematian dari Rumah Sakit Berkualitas

Syarat Material

Syarat material adalah syarat yang berkaitan dengan isi surat nikah di bawah tangan, yaitu:

– Nama, tempat dan tanggal lahir, serta usia kedua mempelai
– Nama orang tua kedua mempelai
– Nama wali nikah mempelai perempuan
– Tanggal dan tempat akad nikah
– Nama dan tanda tangan dua orang saksi

Syarat Formil

Syarat formil adalah syarat yang berkaitan dengan bentuk surat nikah di bawah tangan, yaitu:

– Ditulis tangan atau diketik dengan jelas dan mudah dibaca
– Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa yang dimengerti oleh kedua mempelai
– Tertulis dalam satu halaman tanpa ada coretan atau penghapusan
– Ditandatangani oleh kedua mempelai dan dua orang saksi
– Dibubuhi materai secukupnya

Syarat Substantif

Syarat substantif adalah syarat yang berkaitan dengan keabsahan akad nikah yang dilakukan, yaitu:

– Akad nikah dilakukan secara sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun
– Akad nikah dihadiri oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat
– Wali nikah mempelai perempuan sah dan berwenang mewakilkan mempelai perempuan dalam akad nikah
– Akad nikah dilangsungkan di tempat yang layak dan sesuai dengan adat istiadat setempat
– Kedua mempelai memahami dan menyepakati isi surat nikah di bawah tangan
– Tidak ada halangan yang menghalangi pernikahan, seperti perkawinan sedarah, perkawinan dengan orang yang masih dalam perkawinan yang sah, atau perkawinan dengan orang yang sedang dalam masa iddah

Unsur-Unsur Penting dalam Surat Nikah di Bawah Tangan

Surat nikah di bawah tangan merupakan dokumen yang dibuat oleh kedua belah pihak yang menikah tanpa melibatkan petugas pencatat pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, agar surat nikah tersebut memiliki kekuatan hukum, terdapat beberapa unsur penting yang harus terpenuhi.

Identitas Para Pihak

Surat nikah di bawah tangan harus memuat identitas kedua belah pihak yang menikah secara lengkap, meliputi:

– Nama lengkap
– Alamat lengkap
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Tempat dan tanggal lahir

Mahar

Mahar merupakan pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai salah satu rukun nikah. Besarnya dan bentuk mahar harus dicantumkan secara jelas dalam surat nikah di bawah tangan.

Wali dan Saksi Nikah

Wali nikah dari pihak perempuan dan dua orang saksi yang memenuhi syarat harus hadir dan memberikan persetujuan pada saat pembuatan surat nikah di bawah tangan. Identitas dan tanda tangan mereka harus tercantum dalam surat nikah tersebut.

Isi Pernyataan Nikah

Bagian inti dari surat nikah di bawah tangan adalah pernyataan nikah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi. Pernyataan nikah harus memuat:

– Tanggal dan waktu pelaksanaan nikah
– Nama dan jabatan penghulu atau pemuka agama yang menikahkan (jika ada)
– Pernyataan bahwa pernikahan dilakukan dengan kesadaran dan tanpa paksaan
– Pernyataan bahwa kedua belah pihak bersedia menjadi suami dan istri secara sah menurut hukum Islam

Susunan Surat Nikah di Bawah Tangan

Surat nikah di bawah tangan umumnya berisi beberapa susunan penting, yaitu:

  • Kop Surat (jika diperlukan)
  • Tanggal Pembuatan Surat
  • Nama dan Identitas Kedua Pihak
  • Nama dan Identitas Saksi
  • Pernyataan Ijab Kabul
  • Pemberian Mahar
  • Tanda Tangan Kedua Pihak
  • Tanda Tangan Saksi

Tata Cara Penulisan

Berikut adalah tata cara penulisan surat nikah di bawah tangan secara lebih rinci:

  1. Gunakan Bahasa Formal: Gunakan bahasa Indonesia yang formal dan baku dalam penulisan surat nikah.
  2. Tulis dengan Jelas: Tulis surat nikah dengan jelas dan mudah dibaca, menggunakan tinta hitam atau biru di atas kertas putih.
  3. Cantumkan Kop Surat (Opsional): Jika menggunakan kop surat, pastikan untuk mencantumkan nama dan alamat instansi yang bersangkutan.
  4. Tulis Tanggal Pembuatan: Cantumkan tanggal pembuatan surat nikah di bagian atas sebelah kanan atau kiri.
  5. Isi Informasi Kedua Pihak: Tuliskan nama lengkap kedua pihak yang menikah, beserta nomor identitas seperti KTP atau paspor.
  6. Isi Informasi Saksi: Tuliskan nama lengkap dan tanda tangan dua orang saksi yang hadir saat akad nikah.
  7. Tulis Pernyataan Ijab Kabul: Tuliskan secara jelas pernyataan ijab kabul yang diucapkan oleh pihak laki-laki dan jawaban kabul oleh pihak perempuan.
  8. Tulis Pemberian Mahar: Cantumkan jenis dan jumlah mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
  9. Tanda Tangan Kedua Pihak: Kedua pihak yang menikah harus membubuhkan tanda tangan mereka di bagian bawah surat nikah.
  10. Tanda Tangan Saksi: Kedua saksi yang hadir juga harus membubuhkan tanda tangan mereka di bagian bawah surat nikah.
See also  Contoh Surat Penawaran Produk Kosmetik Menarik

Kegunaan Surat Nikah di Bawah Tangan

Surat nikah di bawah tangan merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah suatu perkawinan yang dilakukan secara tidak resmi atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini memiliki beberapa kegunaan yang antara lain:

Sebagai Bukti Pernikahan

Surat nikah di bawah tangan menjadi bukti nyata bahwa kedua belah pihak telah melangsungkan pernikahan, meskipun tidak secara resmi tercatat di negara. Dokumen ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, keperluan pengurusan asuransi, atau sebagai dasar hukum dalam kasus perceraian.

Sebagai Dasar Pembagian Harta Gono-Gini

Dalam kasus perceraian, surat nikah di bawah tangan dapat menjadi dasar pembagian harta gono-gini. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah resmi, surat ini dapat menjadi acuan dalam menentukan kepemilikan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan.

Sebagai Acuan dalam Pengambilan Keputusan Terkait Anak

Dalam hal terjadi perselisihan hak asuh anak, surat nikah di bawah tangan dapat menjadi acuan bagi pengadilan dalam mengambil keputusan. Dokumen ini menunjukkan adanya hubungan perkawinan yang sah antara kedua orang tua, sehingga dapat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan siapa yang berhak mengasuh anak.

Sebagai Bukti Keturunan

Surat nikah di bawah tangan juga dapat berfungsi sebagai bukti keturunan bagi anak-anak yang lahir dari pasangan yang tidak menikah secara resmi. Dokumen ini dapat membantu membuktikan hubungan biologis antara orang tua dan anak, terutama jika ada pihak yang menyangkalnya.

Sebagai Acuan dalam Urusan Perpajakan

Dalam beberapa kasus, surat nikah di bawah tangan dapat menjadi acuan dalam urusan perpajakan. Misalnya, pasangan yang tidak tercatat secara resmi di KUA dapat menggunakan surat nikah ini sebagai bukti status perkawinan untuk mendapatkan keringanan pajak.

Sebagai Alat Perlindungan Hukum

Terakhir, surat nikah di bawah tangan dapat menjadi alat perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah secara tidak resmi. Dokumen ini dapat menjadi bukti dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan seksual, yang terkadang sulit dibuktikan tanpa adanya bukti resmi perkawinan.

Kekuatan Hukum Surat Nikah di Bawah Tangan

Dalam konteks hukum perkawinan Indonesia, terdapat dua jenis perkawinan yang diakui, yaitu perkawinan yang dilangsungkan di hadapan penghulu atau pejabat berwenang dan perkawinan di bawah tangan. Perkawinan di bawah tangan mengacu pada perkawinan yang dilakukan tanpa dicatatkan secara resmi di hadapan pihak yang berwenang.

Kekuatan Hukum Perkawinan di Bawah Tangan

Menurut hukum Indonesia, perkawinan di bawah tangan pada dasarnya sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengaruh Catatan Sipil terhadap Kekuatan Hukum

Meskipun perkawinan di bawah tangan sah, namun pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil memiliki beberapa implikasi hukum:

1. Bukti Perkawinan

Pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil merupakan bukti autentik yang dapat menunjukkan bahwa suatu perkawinan telah terjadi. Tanpa pencatatan, pembuktian sahnya perkawinan dapat menjadi lebih sulit.

2. Hak Hukum

Perkawinan yang dicatatkan memberikan hak-hak hukum bagi pasangan suami istri, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak nafkah. Perkawinan di bawah tangan tidak memberikan hak-hak hukum tersebut secara otomatis.

See also  Contoh Surat Balasan Izin Penelitian

3. Sahnya Anak

Anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan dianggap sah menurut hukum. Namun, jika perkawinan tersebut tidak dicatatkan, maka anak tersebut tidak dapat memperoleh hak waris dari ayahnya secara otomatis.

4. Poligami

Perkawinan di bawah tangan dapat mengesahkan praktik poligami yang dilarang oleh hukum Indonesia. Hal ini karena tidak adanya pencatatan resmi yang dapat membuktikan bahwa seseorang telah memiliki istri atau suami.

5. Perceraian

Perceraian bagi pasangan yang menikah di bawah tangan dapat menjadi lebih rumit dan memakan waktu. Hal ini karena tidak ada dokumen resmi yang membuktikan status perkawinan mereka.

6. Utang Bersama

Pasangan yang menikah di bawah tangan tidak akan terikat pada utang bersama yang timbul selama perkawinan. Hal ini karena tidak adanya dokumen resmi yang menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan suami istri.

7. Akibat Hukum bagi Pejabat yang Menikahkan

Pejabat yang menikahkan pasangan tanpa pencatatan resmi dapat dikenakan sanksi hukum, seperti pidana penjara atau denda. Hal ini diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perbedaan Surat Nikah di Bawah Tangan dengan Akta Nikah

Surat nikah di bawah tangan dan akta nikah merupakan dua instrumen hukum yang berbeda dalam pernikahan di Indonesia. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

Status Hukum

Akta nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, seperti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah. Akta nikah memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara.

Sedangkan surat nikah di bawah tangan hanyalah dokumen yang ditandatangani oleh kedua mempelai dan saksi-saksi. Surat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah.

Pembuatan

Akta nikah dibuat melalui proses yang resmi, yakni dengan mendaftarkan pernikahan ke KUA atau Pegawai Pencatat Nikah. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen persyaratan dan penandatanganan akta nikah di hadapan petugas.

Sebaliknya, surat nikah di bawah tangan dapat dibuat dengan cara lebih sederhana, yakni dengan menulis perjanjian nikah dan ditandatangani oleh kedua mempelai dan saksi-saksi.

Isi

Akta nikah biasanya berisi informasi lengkap tentang pernikahan, seperti identitas kedua mempelai, wali nikah, saksi-saksi, mahar, dan tanggal pernikahan.

Surat nikah di bawah tangan umumnya hanya berisi perjanjian nikah antara kedua mempelai, yang bisa memuat ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Fungsi

Akta nikah berfungsi sebagai bukti hukum pernikahan dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pembagian harta gono-gini, atau pengajuan perceraian.

Surat nikah di bawah tangan tidak memiliki fungsi hukum yang sama seperti akta nikah, tetapi dapat menjadi bukti tambahan dalam kasus-kasus tertentu.

Penyimpanan

Akta nikah disimpan secara resmi di KUA atau kantor kependudukan tempat pernikahan dicatatkan. Sementara itu, surat nikah di bawah tangan umumnya disimpan oleh kedua mempelai secara pribadi.

Biaya

Pembuatan akta nikah biasanya dikenakan biaya tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pembuatan surat nikah di bawah tangan tidak dikenakan biaya.

Efektivitas

Akta nikah memiliki efek hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Surat nikah di bawah tangan tidak memiliki efek hukum yang sama, tetapi dapat menjadi bukti pelengkap dalam kasus-kasus tertentu.

Contoh surat nikah dibawah tangan merupakan alternatif valid bagi pasangan yang tidak ingin terikat hukum pernikahan sipil. Dokumen ini, meski tidak memiliki kekuatan hukum yang sama, tetap dapat menjadi bukti tertulis yang berharga tentang janji persatuan dan cinta. Dengan bahasa yang jelas dan lugas, surat nikah dibawah tangan mengabadikan momen bersejarah bagi dua insan yang saling mengikat janji untuk saling berbagi suka dan duka. Meski sederhana, dokumen ini menyimpan makna mendalam, menjadi kesaksian abadi ikatan dua hati yang saling tertaut.

Scroll to Top