Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan dengan Imbuhan Kata

Contoh surat jual beli tanah dan bangunan merupakan sebuah dokumen krusial yang memuat perjanjian antara penjual dan pembeli terkait pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak, sehingga perlu disusun dengan cermat dan tepat guna menghindari permasalahan di kemudian hari. Dengan menyajikan formulasi surat yang komprehensif, artikel ini akan memandu Anda dalam membuat contoh surat jual beli tanah dan bangunan secara profesional, lengkap dengan penjelasan poin-poin penting yang perlu diperhatikan.

Format Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan

Surat jual beli tanah dan bangunan merupakan dokumen hukum yang penting dibuat saat terjadi transaksi jual beli properti tersebut. Surat ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan dan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Format surat jual beli tanah dan bangunan harus dibuat secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut ini adalah format umum surat jual beli tanah dan bangunan:

Kepala Surat

Kepala surat berisi identitas pihak penjual dan pembeli, meliputi nama, alamat, dan nomor identitas (KTP/SIM). Bagian ini juga mencantumkan tanggal pembuatan surat.

Bagian Pembukaan

Bagian pembukaan berisi pernyataan bahwa pihak penjual dan pembeli telah sepakat untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan. Bagian ini juga menyebutkan harga jual yang telah disepakati.

Bagian Isi

Bagian isi surat memuat informasi detail mengenai objek transaksi, yaitu tanah dan bangunan. Informasi tersebut meliputi:

* Lokasi dan luas tanah
* Batas-batas tanah
* Nomor sertifikat tanah
* Kondisi tanah dan bangunan
* Luas bangunan
* Jumlah lantai dan ruangan bangunan
* Fasilitas yang tersedia pada bangunan

Bagian isi juga memuat ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak, seperti:

* Cara pembayaran
* Jangka waktu penyerahan hak milik
* Tanggung jawab masing-masing pihak
* Sanksi jika terjadi wanprestasi

Bagian Penutup

Bagian penutup berisi pernyataan bahwa surat jual beli tanah dan bangunan telah dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Bagian ini juga mencantumkan tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta saksi-saksi yang hadir.

Surat jual beli tanah dan bangunan harus dibuat rangkap dua dan masing-masing pihak memegang satu lembar. Surat ini sebaiknya dibuat di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Poin-poin Penting dalam Surat Jual Beli

Dalam menyusun surat jual beli tanah dan bangunan, terdapat beberapa poin penting yang harus dicantumkan agar surat tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Poin-poin penting tersebut meliputi:

Identitas Para Pihak

Surat jual beli harus mencantumkan identitas para pihak yang terlibat, baik penjual maupun pembeli. Identitas ini meliputi nama lengkap, alamat lengkap, dan nomor identitas resmi (seperti KTP atau paspor).

Objek Transaksi

Surat jual beli harus secara jelas menyebutkan objek transaksi, yaitu tanah dan bangunan yang diperjualbelikan. Objek transaksi ini harus dijelaskan secara rinci, termasuk lokasi, luas tanah, dan spesifikasi bangunan.

Harga dan Cara Pembayaran

Surat jual beli harus mencantumkan harga tanah dan bangunan yang diperjualbelikan. Harga ini dapat dinyatakan dalam bentuk angka dan tulisan. Selain itu, surat jual beli juga harus menyebutkan cara pembayaran, apakah dilakukan secara tunai, cicilan, atau melalui pihak ketiga.

Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran

Jika pembayaran dilakukan secara cicilan, surat jual beli harus mencantumkan jangka waktu dan tata cara pembayaran. Jangka waktu ini meliputi jumlah cicilan, tanggal jatuh tempo, dan besarnya cicilan setiap bulannya.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Surat jual beli harus memuat hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, seperti hak pembeli untuk menerima tanah dan bangunan yang dibeli dan kewajiban penjual untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut dalam kondisi sesuai dengan perjanjian.

See also  Contoh Surat Pembukaan Rekening Bank Lengkap dan Benar

Sanksi Pelanggaran

Surat jual beli dapat juga berisi sanksi pelanggaran yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar perjanjian. Sanksi ini dapat berupa denda, pembatalan transaksi, atau tindakan hukum lainnya.

Tata Cara Pembuatan Surat Jual Beli

Membuat surat perjanjian jual beli merupakan langkah krusial dalam transaksi jual beli properti. Surat ini menjadi bukti hitam di atas putih atas kesepakatan kedua belah pihak, melindungi kepentingan penjual dan pembeli secara hukum. Berikut panduan lengkap cara membuat surat jual beli properti:

1. Data Pribadi Pihak yang Terlibat

Cantumkan identitas lengkap pihak penjual dan pembeli, meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas (KTP/Paspor).

2. Objek Perjanjian

Jelaskan secara rinci objek yang diperjualbelikan, yaitu tanah dan bangunan. Sebutkan lokasi, luas tanah, dan bangunan, serta nomor sertifikat atau surat kepemilikan lainnya.

3. Harga dan Cara Pembayaran

Tentukan harga jual properti dengan jelas dan sertakan cara pembayarannya. Berikut rincian yang perlu dicantumkan:

Cara Pembayaran Tunai

Jika pembayaran dilakukan secara tunai, tuliskan jumlah uang yang dibayarkan dan waktu penyerahan uang.

Cara Pembayaran Bertahap

Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, cantumkan jumlah uang muka, jadwal pembayaran cicilan, dan tanggal jatuh tempo masing-masing cicilan. Jelaskan juga konsekuensi jika pembeli terlambat membayar cicilan, seperti denda atau pembatalan transaksi.

Cara Pembayaran dengan KPR

Jika pembeli menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membeli properti, sebutkan nama bank pemberi pinjaman, besaran pinjaman, suku bunga, dan jangka waktu kredit. Berikan rincian juga mengenai pembayaran uang muka dan biaya-biaya yang terkait dengan KPR, seperti biaya notaris, biaya appraisal, dan biaya administrasi bank.

Contoh Surat Jual Beli Sederhana

Pada hari ini, [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Penjual:

Nama: [Nama Penjual]

Alamat: [Alamat Penjual]

Pembeli:

Nama: [Nama Pembeli]

Alamat: [Alamat Pembeli]

Telah sepakat dan mengadakan perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Objek Jual Beli

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di [Alamat Lokasi], dengan luas tanah [Luas Tanah] m² dan luas bangunan [Luas Bangunan] m², sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor [Nomor SHM], terbit tanggal [Tanggal Terbit SHM].

Harga Jual Beli

Harga jual beli tanah dan bangunan tersebut disepakati sebesar [Jumlah Harga] (dengan huruf: [Harga Tertulis Dengan Huruf]).

Cara Pembayaran

Pembeli akan membayarkan harga jual beli sebagai berikut:

  1. Uang muka sebesar [Jumlah Uang Muka] (dengan huruf: [Harga Uang Muka Dengan Huruf]), dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebesar [Jumlah Sisa Pembayaran] (dengan huruf: [Harga Sisa Pembayaran Dengan Huruf]), dibayarkan pada saat serah terima objek jual beli.

Ketentuan Lain

Di samping ketentuan-ketentuan tersebut di atas, para pihak juga sepakat atas ketentuan-ketentuan lain sebagai berikut:

  • Semua biaya yang timbul dari proses jual beli ini, seperti biaya notaris, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan biaya balik nama, menjadi tanggungan [Pihak Yang Menanggung Biaya].
  • Serah terima objek jual beli akan dilakukan pada tanggal [Tanggal Serah Terima].
  • Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar.

Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Kedua belah pihak telah membaca dan memahami isi perjanjian ini, serta menandatanganinya dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun.

Penjual,

[Tanda Tangan Penjual]

[Nama Penjual]

See also  Contoh Surat Keterangan Desa Untuk Berbagai Keperluan

Pembeli,

[Tanda Tangan Pembeli]

[Nama Pembeli]

Contoh Surat Jual Beli dengan Cicilan

Di hari yang cerah ini, kami berkumpul dengan hati yang lapang untuk menyaksikan penandatanganan surat jual beli tanah dan bangunan ini. Sebagai pihak pertama, saya, [Nama Anda], dengan ini menyatakan bahwa saya bermaksud menjual sebidang tanah dan bangunan yang saya miliki kepada pihak kedua, [Nama Pembeli]. Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di [Alamat Tanah dan Bangunan], dengan luas tanah sebesar [Luas Tanah] meter persegi dan luas bangunan sebesar [Luas Bangunan] meter persegi.

Harga dan Tata Cara Pembayaran Cicilan

Harga yang disepakati untuk sebidang tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar [Harga]. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan sistem cicilan selama [Jumlah Cicilan] bulan. Tiap angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh pihak kedua adalah sebesar [Besar Angsuran Bulanan]. Cicilan pertama akan dibayarkan pada [Tanggal Angsuran Pertama], dan selanjutnya akan dibayarkan setiap [Periode Angsuran] pada tanggal yang sama.

Jangka Waktu Cicilan dan Denda Keterlambatan

Jangka waktu cicilan ditetapkan selama [Jumlah Cicilan] bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat jual beli ini. Apabila pihak kedua terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan, maka akan dikenakan denda sebesar [Besar Denda] per hari keterlambatan. Denda tersebut akan ditambahkan ke dalam jumlah cicilan yang harus dibayarkan pada bulan berikutnya.

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama dan Kedua

Pihak pertama berkewajiban untuk memberikan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan kepada pihak kedua setelah pembayaran cicilan lunas. Pihak kedua berkewajiban untuk menjaga dan memelihara tanah dan bangunan dengan baik, serta melakukan pembayaran cicilan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Penyerahan dan Penerimaan Tanah dan Bangunan

Penyerahan tanah dan bangunan akan dilakukan setelah pembayaran cicilan lunas. Pihak pertama akan menyerahkan kunci tanah dan bangunan kepada pihak kedua, dan pihak kedua akan menerima tanah dan bangunan tersebut dalam kondisi baik dan siap untuk dihuni.

Contoh Surat Jual Beli untuk Lahan Kosong

Pada hari ini, Senin, 25 Juni 2023, kami yang bertanda tangan di bawah ini sepakat mengadakan perjanjian jual beli lahan kosong yang bertempat di Jalan Kembang Wijaya No. 17, Jakarta Selatan, sebagaimana berikut:

Pihak Pertama (Penjual)

Nama: Teguh Pramoedya

Alamat: Jalan Melati No. 5, Jakarta Barat

Pihak Kedua (Pembeli)

Nama: Dewi Lestari

Alamat: Jalan Cempaka No. 10, Jakarta Timur

Objek Perjanjian

Lahan kosong yang berlokasi di Jalan Kembang Wijaya No. 17, Jakarta Selatan, dengan luas 1.000 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik No. 012345/JH/2022.

Harga Jual

Harga jual lahan kosong tersebut disepakati sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Pembayaran

Pembayaran akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual dalam dua tahap:

Tahap Pertama:

Pembayaran uang muka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.

Tahap Kedua:

Pelunasan pembayaran sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah sertifikat hak milik atas tanah tersebut atas nama Pembeli.

Akta Jual Beli

Setelah pembayaran pelunasan dilakukan, Penjual akan membuat akta jual beli yang akan disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diserahkan kepada Pembeli.

Penyerahan Lahan

Penyerahan lahan akan dilakukan setelah pelunasan pembayaran dan pembuatan akta jual beli. Penjual akan memberikan tanda batas resmi lahan dan surat keterangan kepemilikan kepada Pembeli.

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian jual beli lahan kosong ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

See also  Contoh Surat Pemutusan Kerjasama Perusahaan

Contoh Surat Jual Beli untuk Rumah dan Tanah

Deskripsi Properti

Dengan ini kami menjual secara sah dan bersedia mengalihkan kepemilikannya kepada Bapak/Ibu [Nama Pembeli] sebidang tanah berikut bangunan yang kami miliki, yakni:

a. Luas Tanah: [Luas Tanah] meter persegi

b. Lokasi: [Lokasi Properti]

c. Sertifikat Hak Milik Nomor: [Nomor Sertifikat Hak Milik]

d. Bangunan: Rumah dengan spesifikasi [Spesifikasi Rumah]

Harga dan Cara Pembayaran

Kami sepakat menjual properti tersebut dengan harga [Nominal Harga]. Pembayaran dilakukan secara tunai dalam dua tahap:

  1. Uang muka sebesar [Nominal Uang Muka] dibayarkan pada saat penandatanganan surat perjanjian jual beli ini.
  2. Pelunasan sebesar [Nominal Pelunasan] dibayarkan paling lambat [Jangka Waktu Pelunasan] sejak penandatanganan surat perjanjian ini.

Pajak dan Biaya

Semua biaya dan pajak yang timbul dari transaksi jual beli ini, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), dan biaya notaris, menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.

Ketentuan Lain

1. Surat perjanjian jual beli ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

2. Penandatangan surat perjanjian jual beli ini menyatakan tidak dalam paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

3. Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum yang berlaku.

Penyerahan Sertifikat Hak Milik

Setelah pelunasan harga jual secara penuh, kami selaku Penjual bersedia menyerahkan Sertifikat Hak Milik asli kepada Pembeli.

Penyerahan Fisik Properti

Penyerahan fisik properti akan dilakukan setelah pelunasan harga jual secara penuh dan penyerahan Sertifikat Hak Milik asli kepada Pembeli.

Legalitas dan Keabsahan Surat Jual Beli

Surat jual beli merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dokumen ini berperan sebagai bukti tertulis atas kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli, serta menjadi dasar hukum bagi kepemilikan properti tersebut.

Legalitas Surat Jual Beli

Surat jual beli tanah dan bangunan harus dibuat secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini meliputi:

  1. Memenuhi syarat formil, yaitu dibuat dengan bahasa Indonesia, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dibubuhi materai.
  2. Memenuhi syarat materiil, yaitu memuat identitas pihak yang terlibat, objek transaksi, harga jual, cara pembayaran, dan jaminan hukum.

Keabsahan Surat Jual Beli

Selain legalitas, surat jual beli juga harus memenuhi syarat keabsahan. Artinya, surat tersebut:

  1. Tidak bertentangan dengan hukum, seperti tidak melanggar hak orang lain atau melanggar ketentuan perundangan.
  2. Tidak dibuat dalam keadaan terpaksa atau adanya unsur paksaan.
  3. Tidak dibuat oleh pihak yang tidak cakap hukum, seperti anak-anak di bawah umur atau orang yang sedang dalam pengampuan.

Penerbitan Sertifikat

Setelah surat jual beli dibuat dan ditandatangani, pihak pembeli dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan. SHM merupakan bukti kepemilikan resmi dari negara yang memberikan jaminan kepastian hukum.

Contoh surat jual beli tanah dan bangunan merupakan dokumen penting yang mencatat transfer kepemilikan properti secara sah. Isinya yang komprehensif mencakup identitas pihak-pihak yang terlibat, deskripsi properti, persyaratan transaksi, dan konsekuensi hukum. Dengan bahasa formal yang mengalir bak sungai yang berkelok-kelok, surat ini menjadi saksi diam sebuah perjanjian bisnis yang mengikat. Tiap frasa dan klausul saling terkait, membangun fondasi kesepakatan yang kokoh. Surat ini tidak hanya sekedar selembar kertas, melainkan sebuah tonggak sejarah yang menandai peralihan kepemilikan tanah dan bangunan yang berharga.

Scroll to Top