Contoh Surat Perjanjian Kerja TKI yang Tepat

Di tengah kancah dunia kerja yang dinamis, contoh surat perjanjian kerja tki hadir sebagai penunjuk jalan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pemberi kerja. Dokumen esensial ini berfungsi sebagai batu penjuru, merangkum kesepakatan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan bahasa yang jelas dan terperinci, surat perjanjian kerja tki menuntun para pencari kerja untuk memahami dengan cermat syarat dan ketentuan, memastikan perjalanan kerja mereka aman dan bermakna.

Struktur Surat Perjanjian TKI

Surat perjanjian kerja TKI merupakan dokumen penting yang memuat kesepakatan antara TKI dan pemberi kerja di luar negeri. Struktur surat perjanjian kerja TKI harus disusun secara sistematis dan jelas, memenuhi syarat formalitas hukum, dan mencakup beberapa bagian penting berikut:

Pembukaan

Bagian pembukaan surat perjanjian kerja TKI biasanya berisi informasi dasar tentang para pihak yang terlibat, yaitu TKI dan pemberi kerja. Informasi yang dicantumkan antara lain nama lengkap, kewarganegaraan, alamat, dan jabatan atau posisi.

Pasal-Pasal Perjanjian

Bagian inti surat perjanjian kerja TKI terdiri dari beberapa pasal yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja antara TKI dan pemberi kerja. Pasal-pasal tersebut biasanya mencakup hal-hal seperti jenis pekerjaan, masa kerja, gaji dan tunjangan, hak dan kewajiban, masa kerja, ketentuan pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan.

Penutup

Bagian penutup surat perjanjian kerja TKI berisi penegasan kembali kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Biasanya, bagian penutup juga mencantumkan jumlah rangkap surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Poin Penting dalam Surat Perjanjian TKI

Surat perjanjian kerja TKI merupakan dokumen legal yang memuat kesepakatan antara TKI dan pemberi kerja. Poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian ini antara lain:

Deskripsi Pekerjaan

Ketentuan ini berisi uraian jelas tentang tugas dan tanggung jawab TKI, termasuk lokasi kerja, jam kerja, dan kewajiban lainnya. Pastikan uraian pekerjaan tersebut sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan TKI.

Pekerjaan yang Dilarang

Surat perjanjian harus mencantumkan jenis pekerjaan yang dilarang dilakukan oleh TKI. Ini termasuk pekerjaan ilegal, pekerjaan yang membahayakan keselamatan, atau pekerjaan yang melanggar norma sosial dan budaya. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memastikan bahwa TKI tidak terlibat dalam jenis pekerjaan tersebut.

Kompensasi dan Tunjangan

Ketentuan ini merinci gaji, tunjangan, dan bonus yang akan diterima TKI. Gaji harus sesuai dengan standar upah di negara tujuan dengan mempertimbangkan pengalaman dan keterampilan TKI. Tunjangan yang diberikan dapat meliputi tunjangan perumahan, transportasi, kesehatan, dan asuransi.

Masa Berlaku Perjanjian

Surat perjanjian harus menetapkan masa berlaku perjanjian, mulai dari tanggal mulai bekerja hingga tanggal berakhirnya kontrak. Masa berlaku ini dapat diperpanjang atau diperbarui dengan persetujuan kedua belah pihak.

Pembatalan Perjanjian

Ketentuan ini mengatur alasan dan prosedur pembatalan perjanjian, baik oleh TKI maupun oleh pemberi kerja. Pastikan alasan pembatalan yang tercantum jelas dan adil bagi kedua belah pihak.

Hak dan Kewajiban TKI

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) berhak mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya sebagai manusia dan sebagai pekerja. Hak-hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kewajiban TKI

Selain hak-haknya, TKI juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengelola dokumen ketenagakerjaan dengan baik;
  3. Mentaati aturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh pemberi kerja;
  4. Bekerja sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati;
  5. Menjaga nama baik Indonesia dan negara tempat bekerja.
See also  Contoh Surat Penawaran Produk Kosmetik Menarik

Hak TKI

Hak-hak yang dimiliki oleh TKI meliputi:

  1. Mendapat perlakuan yang adil dan manusiawi;
  2. Mendapat upah yang layak dan tepat waktu;
  3. Mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk tindak kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi;
  4. Mendapat akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan;
  5. Mendapat tunjangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. Mendapatkan cuti dan waktu istirahat yang cukup;
  7. Mendapat perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang;
  8. Mendapat bantuan hukum dan perlindungan dari pemerintah Indonesia jika terjadi pelanggaran hak-haknya.

Hak-hak TKI ini harus dihormati dan dipenuhi oleh semua pihak terkait, termasuk pemberi kerja, agen penempatan, dan pemerintah.

Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa TKI

Setiap pengguna jasa TKI memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak-hak tersebut meliputi:

– Mendapatkan layanan kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
– Mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dari pihak TKI.
– Mengajukan pengaduan atau komplain jika terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Sementara kewajiban pengguna jasa TKI meliputi:

– Membayar upah dan tunjangan sesuai dengan perjanjian kerja.
– Menyediakan tempat tinggal dan makan yang layak bagi TKI.
– Memberikan perlindungan dan hak-hak dasar lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengguna Jasa TKI dalam Memastikan Kesehatan dan Keselamatan TKI

Pengguna jasa TKI memiliki kewajiban khusus untuk memastikan kesehatan dan keselamatan TKI. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:

– Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi TKI.
– Memastikan TKI memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
– Memberikan pelatihan dan informasi tentang kesehatan dan keselamatan kerja kepada TKI.
– Memantau kesehatan dan kesejahteraan TKI secara berkala.
– Memberikan kompensasi dan perawatan yang layak jika TKI mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
– Memastikan TKI memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan keselamatan kerja yang memadai.
– Menjaga kerahasiaan informasi kesehatan TKI.

Dengan memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, pengguna jasa TKI dapat membantu melindungi hak-hak TKI sekaligus memastikan kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan kerja.

Masa Berlaku Perjanjian Kerja TKI

Masa berlaku perjanjian kerja TKI ditentukan berdasarkan kesepakatan antara TKI dan pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ketentuan Umum

Masa kerja TKI maksimal adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan perjanjian baru. Namun, terdapat pengecualian untuk pekerjaan tertentu yang masa kerjanya dapat lebih dari 2 tahun, seperti pekerjaan sebagai pelaut atau pekerja di sektor perminyakan dan gas.

Masa Percobaan

Dalam perjanjian kerja TKI dapat dicantumkan masa percobaan, biasanya 1-3 bulan. Selama masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutuskan perjanjian kerja tanpa alasan, kecuali ada alasan khusus yang disepakati.

Masa Istirahat

TKI berhak mendapatkan istirahat harian 12 jam dan istirahat mingguan 24 jam dalam seminggu. Masa istirahat ini tidak termasuk dalam masa kerja.

See also  Contoh Surat Keterangan Kelulusan SD

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh TKI atau pemberi kerja. TKI dapat memutuskan hubungan kerja jika terjadi pelanggaran perjanjian kerja oleh pemberi kerja, sementara pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja jika TKI melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi syarat untuk bekerja.

Pengakhiran Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja TKI berakhir setelah masa berlaku habis, atau karena pemutusan hubungan kerja. Setelah perjanjian kerja berakhir, TKI berhak mendapatkan hak-haknya, seperti gaji yang belum dibayar, uang pesangon, dan biaya pemulangan ke Indonesia.

Pemutusan Hubungan Kerja TKI

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pemutusan sepihak oleh pemberi kerja terhadap hubungan kerja dengan pekerja karena alasan tertentu yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan PHK, di antaranya:

  1. Likuidasi perusahaan
  2. Kebangkrutan perusahaan
  3. Alasan ekonomi, seperti penurunan omzet atau kerugian
  4. Alasan teknis, seperti perubahan teknologi atau restrukturisasi
  5. Alasan administratif, seperti pelanggaran disiplin atau kinerja buruk
  6. Alasan yang terkait dengan kondisi kesehatan atau kecacatan pekerja

Dalam kasus TKI, PHK dapat dilakukan dengan alasan yang sama seperti pekerja dalam negeri. Namun, terdapat beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan:

Perlindungan Hukum TKI

TKI dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan bekerja. Di Indonesia, perlindungan TKI diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek terkait perlindungan TKI, termasuk hak atas pekerjaan, upah, dan jaminan sosial.

Tata Cara PHK TKI

Tata cara PHK TKI harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan bekerja. Seringkali, negara tujuan bekerja memiliki peraturan khusus mengenai PHK TKI. Di samping itu, pemberi kerja juga harus memastikan bahwa PHK dilakukan secara adil dan tidak melanggar hak-hak TKI.

Kompensasi dan Manfaat TKI

Saat terjadi PHK, TKI berhak atas kompensasi dan manfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompensasi dapat berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang jasa. Manfaat lainnya yang dapat diberikan, antara lain tiket pesawat kembali ke Indonesia, asuransi kesehatan, dan bantuan hukum.

Sanksi Pelanggaran Perjanjian Kerja TKI

Apabila Pekerja melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja ini, maka Perusahaan berhak memberikan sanksi berupa:

Peringatan Lisan

Peringatan lisan diberikan sebagai teguran pertama atas pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Pekerja.

Peringatan Tertulis

Peringatan tertulis diberikan sebagai teguran kedua atas pelanggaran yang lebih serius atau pengulangan pelanggaran ringan.

Pemotongan Gaji

Pemotongan gaji dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran yang merugikan Perusahaan secara finansial, seperti tidak masuk kerja tanpa izin atau melakukan kesalahan besar dalam pekerjaan.

Penundaan Kenaikan Gaji

Penundaan kenaikan gaji dapat diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran yang berdampak pada kinerja Pekerja atau Perusahaan, seperti tidak memenuhi target pekerjaan atau melanggar disiplin kerja.

Penurunan Jabatan

Penurunan jabatan dapat diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran yang sangat serius atau pengulangan pelanggaran berat, seperti terlibat dalam kegiatan ilegal atau melanggar kode etik Perusahaan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK dapat dilakukan sebagai sanksi terakhir atas pelanggaran yang sangat berat atau tidak dapat ditoleransi, seperti pemalsuan dokumen, pencurian, atau pelecehan seksual.

See also  Contoh Surat Izin Pemakaian Tempat untuk Berbagai Keperluan

Jenis Pelanggaran yang Tidak Ditoleransi

Selain sanksi di atas, Perusahaan juga berhak memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk beberapa jenis pelanggaran yang tidak ditoleransi, antara lain:

  1. Melanggar hukum yang berlaku.
  2. Menjadi anggota organisasi terlarang.
  3. Melakukan tindak pidana korupsi.
  4. Menggunakan dan mengedarkan narkoba.
  5. Melakukan pelecehan seksual.
  6. Melakukan tindakan yang dapat merusak reputasi Perusahaan.
  7. Melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan diri sendiri atau orang lain di lingkungan kerja.
  8. Meninggalkan pekerjaan tanpa izin selama lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut.
  9. Memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu.
  10. Melakukan tindakan kekerasan atau mengancam menggunakan kekerasan.
  11. Melanggar peraturan Perusahaan yang bersifat pokok.
  12. Tidak memenuhi target pekerjaan yang telah ditetapkan.
  13. Merugikan Perusahaan secara finansial.
  14. Melanggar disiplin kerja.

Contoh Surat Perjanjian Kerja TKI

Perjanjian kerja antara pemberi kerja dan tenaga kerja Indonesia (TKI) harus disusun dengan jelas dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlampir adalah contoh surat perjanjian kerja TKI yang dapat digunakan sebagai referensi:

Pihak yang Terlibat

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh:

  1. Pemberi Kerja: [Nama Pemberi Kerja]
  2. Tenaga Kerja Indonesia: [Nama TKI]

Jabatan dan Tanggung Jawab

TKI akan bekerja sebagai [Jabatan] di perusahaan pemberi kerja dan bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai berikut:

  • [Tugas 1]
  • [Tugas 2]
  • [Tugas 3]

Masa Kerja

Perjanjian kerja ini berlaku efektif mulai tanggal [Tanggal Mulai] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir]. Masa kerja dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Gaji dan Tunjangan

TKI akan menerima gaji sebesar [Jumlah Gaji] per bulan. Selain gaji, TKI juga berhak menerima tunjangan sebagai berikut:

  • [Tunjangan 1]
  • [Tunjangan 2]
  • [Tunjangan 3]

Ketentuan Khusus

Selain ketentuan umum di atas, perjanjian kerja ini juga mengatur ketentuan khusus sebagai berikut:

  1. TKI wajib mematuhi peraturan perusahaan dan hukum setempat.
  2. TKI tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan.
  3. Pemberi kerja berkewajiban menyediakan tempat kerja yang aman dan layak.
  4. Pemberi kerja berkewajiban mengurus dokumen perjalanan dan izin kerja TKI.
  5. TKI berhak mengambil cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Perselisihan yang timbul antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah.
  7. Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua dan masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  8. Perjanjian kerja ini mengikat kedua belah pihak sejak ditandatangani.

Tanda Tangan

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan.

Pemberi Kerja, Tenaga Kerja Indonesia,

[Nama Pemberi Kerja] [Nama TKI]

[Tanggal] [Tanggal]

Sebagai kesimpulan, contoh surat perjanjian kerja TKI yang tersaji di atas merupakan dokumen krusial yang menjabarkan hak dan kewajiban antara majikan dan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Perjanjian ini berfungsi sebagai batu ujian hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan, memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan merujuk pada ketentuan yang diuraikan dengan jelas, perjanjian ini memastikan transparansi dan akuntabilitas, menciptakan landasan yang kokoh untuk hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Scroll to Top