Contoh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Bahasa Indonesia

Dalam pusaran kehidupan yang berliku, tak jarang kita dihadapkan pada situasi yang mengharuskan kita membuktikan integritas dan reputasi baik. Salah satunya adalah ketika kita membutuhkan contoh surat keterangan tidak pernah dipidana. Dokumen ini menjadi bukti tertulis yang menegaskan bahwa kita tidak pernah tersandung kasus hukum atau terlibat dalam tindakan kriminal apa pun di masa lalu. Surat keterangan ini dapat menjadi penentu dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengajukan permohonan beasiswa atau izin tertentu.

Contoh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Nomor: 001/SKTLP/III/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) [Nama Kecamatan], dengan ini menerangkan bahwa:

Nama : [Nama Lengkap]
Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir]
Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin]
Pekerjaan : [Pekerjaan]
Alamat : [Alamat Lengkap]

Berdasarkan hasil penelitian dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor [Nama Kecamatan], tidak ditemukan catatan atau bukti bahwa yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum pidana atau pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) [Nama Kecamatan]

[Nama Kapolsek]

NIP. [Nomor NIP Kapolsek]

Ketentuan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Surat keterangan tidak pernah dipidana merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembuatan surat keterangan ini diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Persyaratan Pembuatan

Adapun persyaratan untuk membuat surat keterangan tidak pernah dipidana antara lain:

Biaya Pembuatan

Biaya pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana ditetapkan oleh masing-masing instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut. Biasanya, biaya yang dibebankan meliputi biaya administrasi, materai, dan jasa pelayanan.

Masa Berlaku

Surat keterangan tidak pernah dipidana memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi yang menerbitkannya. Umumnya, masa berlaku surat keterangan tersebut berkisar antara 6 bulan hingga 1 tahun.

Tata Cara Mengajukan Surat Keterangan

Untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti. Berikut tata cara mengajukannya:

1. Siapkan Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen yang diperlukan umumnya meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan pas foto berukuran 4×6. Namun, persyaratan ini dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau lembaga yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.

2. Kunjungi Instansi Berwenang

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, pemohon harus mengunjungi instansi yang berwenang untuk mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana. Instansi tersebut biasanya adalah kantor kecamatan, kantor kelurahan, atau kepolisian setempat.

3. Menulis Surat Permohonan

Pemohon diharuskan menulis surat permohonan yang ditujukan kepada kepala instansi terkait. Isi surat permohonan umumnya meliputi identitas pemohon, tujuan pembuatan surat keterangan, dan pernyataan bahwa pemohon tidak pernah dipidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat permohonan ini harus ditulis dengan jelas dan benar sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

See also  Contoh Surat Paklaring Word

Berikut contoh format surat permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana:

Kepada Yth.
Kepala [Nama Instansi Terkait]
[Alamat Instansi Terkait]

Perihal: Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemohon]
Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir Pemohon]
Pekerjaan : [Pekerjaan Pemohon]
Alamat : [Alamat Pemohon]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemohon]
Email : [Email Pemohon]

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Surat keterangan ini saya perlukan untuk [Tujuan Pembuatan Surat Keterangan].

Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sampai saat ini saya tidak pernah dipidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Segala keterangan yang saya sampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

[Kota], [Tanggal]

Hormat saya,

[Nama Pemohon]

Format Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Surat keterangan tidak pernah dipidana merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Penggunaan Kop Surat

Penggunaan kop surat resmi dari instansi yang berwenang, seperti kantor desa, kelurahan, atau kepolisian.

Judul Surat

SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA

Identitas Pemohon

– Nama
– Tempat dan Tanggal Lahir
– Jenis Kelamin
– Pekerjaan
– Alamat

Identitas pemohon harus ditulis dengan jelas dan lengkap sesuai dengan kartu identitas yang valid, seperti KTP atau SIM.

Tujuan Surat

Menyatakan bahwa pemohon tidak pernah dipidana atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Pernyataan Tidak Pernah Dipidana

Pernyataan ini harus lugas dan jelas, menyatakan bahwa pemohon tidak pernah dipidana atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Keterangan Tambahan

Keterangan tambahan dapat mencakup alasan pembuatan surat keterangan, seperti untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, atau keperluan lainnya.

Penutup

Penutup surat biasanya berupa pernyataan bahwa surat keterangan tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Tanda Tangan dan Stempel

Surat keterangan tidak pernah dipidana harus ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi dari instansi yang berwenang.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (SKTNP), pemohon perlu memenuhi beberapa syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut adalah detailnya:

WNI (Warga Negara Indonesia)

Pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Umur

Pemohon harus berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Tidak Pernah Dipidana

Pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apa pun yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dokumen yang Diperlukan

Selain memenuhi syarat di atas, pemohon juga perlu menyertakan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat Permohonan

Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon, berisi alasan atau tujuan pengajuan SKTNP.

2. Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, diperbesar hingga ukuran kertas A4.

3. Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi Akta Kelahiran sebagai bukti identitas dan tanggal lahir pemohon.

4. Pas Foto

Dua lembar pas foto ukuran 4×6 cm, berwarna, latar belakang merah, dan berpakaian sopan.

See also  Contoh Surat Rekomendasi Gereja Yang Baik

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menunjukkan bahwa pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. SKCK ini diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) sesuai dengan alamat KTP pemohon. Proses pembuatan SKCK meliputi pengambilan sidik jari dan wawancara oleh pihak kepolisian. Pemohon perlu membawa beberapa dokumen yaitu: KTP asli dan fotokopi, pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, surat pengantar dari Kelurahan atau Desa, dan materai Rp 10.000. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung wilayah dan bisa berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Tempat Pembuatan Surat Keterangan

Surat keterangan tidak pernah dipidana dapat diterbitkan oleh beberapa lembaga, tergantung pada tujuan penggunaannya.

Kepolisian

Surat keterangan tidak pernah dipidana dapat diperoleh dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Biasanya digunakan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan perizinan tertentu. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, pemohon harus mengajukan permohonan ke Polres atau Polsek setempat dengan membawa dokumen identitas.

Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri juga berwenang menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan ini digunakan untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti mengajukan kasasi atau peninjauan kembali. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, pemohon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tempat tinggalnya.

Kejaksaan Negeri

Selain kepolisian dan pengadilan, Kejaksaan Negeri juga dapat menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan ini digunakan untuk keperluan yang sama seperti surat keterangan dari kepolisian dan pengadilan. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, pemohon harus mengajukan permohonan ke Kejaksaan Negeri tempat tinggalnya.

Kelurahan atau Desa

Dalam beberapa kasus, surat keterangan tidak pernah dipidana juga dapat diterbitkan oleh kelurahan atau desa tempat tinggal pemohon. Surat keterangan ini biasanya digunakan untuk keperluan yang lebih sederhana, seperti mengajukan permohonan bantuan sosial atau mengajukan perizinan tinggal. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor kelurahan atau desa setempat.

Masa Berlaku Surat Keterangan

Dalam hal masa berlaku Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh pemohon. Masa berlaku surat keterangan ini bervariasi tergantung pada lembaga atau instansi yang menerbitkannya.

Umumnya Masa Berlaku Surat Keterangan

Umumnya, masa berlaku Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana berkisar antara 6 bulan hingga 1 tahun sejak tanggal penerbitan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam surat keterangan tersebut masih valid dan relevan pada saat digunakan.

Masa Berlaku Berdasarkan Instansi

Namun, masa berlaku Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana juga dapat berbeda-beda tergantung pada lembaga atau instansi yang menerbitkannya. Berikut adalah rincian masa berlaku surat keterangan berdasarkan instansi:

  • Kepolisian: 6 bulan
  • Kejaksaan: 6 bulan
  • Pengadilan: 1 tahun
  • Kantor Urusan Agama (KUA): 6 bulan
  • Kelurahan atau Desa: 6 bulan
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): 1 tahun
  • Instansi atau lembaga lainnya: Masa berlaku dapat bervariasi sesuai dengan ketentuan internal instansi tersebut

Contoh Penggunaan Surat Keterangan

Surat keterangan tidak pernah dipidana merupakan dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau keperluan lainnya yang memerlukan bukti tidak adanya catatan kriminal. Berikut beberapa contoh penggunaan surat keterangan tidak pernah dipidana:

See also  CONTOH SURAT PEMBERHENTIAN ANGGOTA ORGANISASI SECARA BAIK-BAIK

1. Melamar Pekerjaan

Beberapa perusahaan atau instansi pemerintah mewajibkan pelamar untuk menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat lamaran. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa pelamar memiliki catatan hukum yang bersih dan amanah untuk bekerja pada posisi yang dilamar.

2. Mengurus Visa

Surat keterangan tidak pernah dipidana juga sering diperlukan untuk mengurus visa, terutama untuk negara-negara yang memiliki persyaratan pemeriksaan latar belakang yang ketat. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa pemohon visa tidak memiliki riwayat kriminal yang dapat membahayakan keamanan negara tujuan.

3. Mengajukan Pinjaman

Beberapa lembaga keuangan atau perbankan mungkin meminta peminjam untuk menunjukkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai bagian dari proses pengajuan pinjaman. Dokumen ini membantu pemberi pinjaman dalam menilai risiko kredit peminjam dan memastikan bahwa mereka memiliki riwayat keuangan yang baik dan tidak terlibat dalam aktivitas kriminal apa pun.

4. Mengurus Adopsi

Dalam proses adopsi, calon orang tua biasanya diminta untuk menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Dokumen ini menunjukkan bahwa calon orang tua memiliki latar belakang hukum yang bersih dan layak untuk mengasuh seorang anak.

5. Menjadi Saksi di Pengadilan

Dalam beberapa kasus, orang yang dipanggil menjadi saksi di pengadilan mungkin diminta untuk menunjukkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Dokumen ini digunakan untuk menilai kredibilitas saksi dan memastikan bahwa mereka memiliki riwayat hukum yang baik.

6. Mendaftar Program Pendidikan

Beberapa program pendidikan, terutama yang terkait dengan profesi hukum atau kesehatan, mungkin memerlukan pelamar untuk menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai bagian dari proses penerimaan. Dokumen ini membantu lembaga pendidikan dalam memastikan bahwa pelamar memiliki integritas dan karakter yang baik.

7. Mengurus SIM dan Paspor

Beberapa negara atau instansi mungkin meminta pemohon SIM atau paspor untuk menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana. Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki catatan lalu lintas yang bersih dan layak untuk diberikan SIM atau paspor.

8. Berbagai Keperluan Lainnya

Selain kegunaan yang disebutkan di atas, surat keterangan tidak pernah dipidana juga dapat diperlukan untuk berbagai keperluan lainnya, seperti:

  • Melamar asuransi
  • Mengurus surat izin usaha
  • Ikut serta dalam tender proyek pemerintah
  • Membuka rekening bank
  • Membeli properti
  • Mengurus dokumen perjalanan
  • Mendapatkan sertifikasi profesi

Contoh surat keterangan tidak pernah dipidana merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti legal bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum pidana. Surat ini biasanya berisi pernyataan resmi dari pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan, yang menyatakan bahwa tidak terdapat catatan kriminal atas nama individu yang bersangkutan. Dokumen ini memegang peranan krusial dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau keperluan hukum lainnya. Dengan menyajikan contoh surat keterangan tidak pernah dipidana yang jelas dan akurat, artikel ini telah memberikan gambaran komprehensif tentang struktur dan isi dokumen penting tersebut. Pemahaman yang baik mengenai contoh ini akan sangat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan bukti sah mengenai status pidana mereka.

Scroll to Top